Kenapa Harus Legalisasi? Karena dokumen dari Indonesia belum langsung sah digunakan di Malaysia secara hukum tanpa pengesahan resmi. Dengan legalisasi, pemerintah Malaysia dapat memverifikasi keaslian dokumen melalui: Kementerian Agama (Kemenag) → menerbitkan dan mengesahkan buku nikah. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) → verifikasi keabsahan tanda tangan pejabat. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) → legalisasi untuk penggunaan luar negeri. Kedutaan Besar Malaysia → pengesahan akhir agar diakui secara hukum di Malaysia.


Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Malaysia
- Buku nikah asli suami dan istri
- Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
- Softfile ktp dan paspor suami istri
- Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
- Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
- Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :