Ijazah Harus Dilegalisasi Pemerintah Kuwait: Apa Artinya? Pemerintah Kuwait hanya mengakui ijazah asing yang sudah dilegalisasi oleh Kedutaan Kuwait di negara asal. Artinya: Meski ijazahmu asli dan sudah dilegalisasi oleh instansi Indonesia (Kemendikbud, Kemenkumham, Kemenlu), itu belum cukup. Ijazahmu harus juga mendapatkan legalisasi dari Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta. Setelah itu, baru dianggap sah oleh otoritas Kuwait (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, dsb.)

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Kuwait
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli
- Copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir kampus minimal 2 rangkap
- Softfile PDPT Dikti (jika lulusan tahun 2003 keatas)
- Softfile keterangan lulus dari kampus atau kopertis (jika lulusan tahun 2003 kebawah)
- Softfile KTP dan Paspor
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :