Kalau kamu mau membawa atau menggunakan akta kelahiran Indonesia di Jerman, berikut ringkasannya supaya dokumenmu diakui dan bisa dipakai resmi di sana Setelah lengkap dengan apostille dan terjemahan tersumpah, akta kelahiran bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Pengajuan visa dan izin tinggal. Pendaftaran sekolah/universitas anak. Pengurusan pernikahan di Jerman. Proses naturalisasi/kewarganegaraan.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Jerman
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp dan paspor
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Jerman hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Jerman Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :