Karena Indonesia sudah menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag sejak 4 Juni 2022, setiap dokumen publik seperti akta kelahiran yang akan digunakan di luar negeri termasuk Jerman harus mendapatkan sertifikat apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sertifikat apostille ini adalah legalisasi tunggal yang mengesahkan dokumen tersebut agar diakui secara resmi di negara anggota konvensi, termasuk Jerman. Jadi, kamu tidak perlu lagi legalisasi manual di Kemenlu atau Kedutaan Jerman.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Jerman

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Jerman hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Jerman Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)