Filipina dan Indonesia sama-sama anggota Konvensi Apostille (Hague Apostille Convention). Sejak tahun 2022, Indonesia sudah memberlakukan sistem Apostille (bukan lagi legalisasi berlapis seperti dulu). Kamu bisa mendapatkan stempel Apostille dari: Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Dokumen yang sudah di-apostille akan diakui secara hukum oleh negara sesama anggota (seperti Filipina), tanpa perlu legalisasi di Kedutaan Besar Filipina.

Syarat legalisir dokumen di Kedutaan Filipina

  1. Dokumen asli
  2. Softfile KTP dan Paspor

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)