Dokumen pernikahan dari Indonesia (seperti Buku Nikah atau Akta Nikah dari Disdukcapil) perlu dilegalisir atau di-apostille agar diakui secara resmi di Belgia. Apostille adalah bentuk legalisasi internasional yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, termasuk Indonesia (sejak 2021) dan Belgia. Apostille menggantikan legalisasi berjenjang. Jika dokumen sudah diberi stempel Apostille, maka: Tidak perlu lagi legalisasi di kedutaan. Sudah diakui langsung oleh Belgia.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Belgia
- Buku nikah asli suami dan istri
- Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
- Softfile ktp dan paspor
- Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
- Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
- Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belgia hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :