Setelah dokumen Indonesia kamu mendapatkan sertifikat apostille dari Kemenkumham, dokumen itu secara otomatis diakui secara hukum oleh semua negara peserta Konvensi Apostille Den Haag 1961, termasuk Belanda. Artinya: Pemerintah Belanda, instansi imigrasi (IND), gemeente (catatan sipil), universitas, dan pihak-pihak resmi lain di Belanda akan menerima dokumen kamu tanpa perlu legalisasi tambahan. Prosesnya jadi jauh lebih cepat dan praktis dibanding harus lewat Kemenlu dan Kedutaan Besar Belanda.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belanda
- Akta kelahiran asli
- Softfile ktp dan paspor
Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belanda hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda Jakarta
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :