Pentingnya Memiliki Buku Nikah yang Sah Keperluan Administratif: Buku nikah diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen resmi seperti visa, izin tinggal, dan pendaftaran anak. Hak Hukum: Memiliki buku nikah yang sah memberikan pasangan hak-hak hukum terkait pernikahan, seperti hak waris dan hak asuh anak. Pencegahan Masalah Hukum: Tanpa buku nikah yang sah, pasangan mungkin menghadapi kesulitan hukum, terutama jika terjadi perselisihan atau perceraian.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Arab Saudi

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor
  4. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Arab Saudi hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Arab Saudi Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)