Karena Indonesia dan Vietnam tidak tergabung dalam Apostille Convention, maka kamu harus melalui proses legalisasi 2–3 tahap. Notaris (jika perlu, untuk dokumen pribadi atau terjemahan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dokumen non-pemerintah, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) untuk semua dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Setelah dilegalisasi oleh Kemlu, kamu perlu bawa dokumen ke Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta untuk dilegalisasi (legalisasi akhir).

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Vietnam

  1. Ijazah asli
  2. Softfile KTP dan Paspor

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)