Jika kamu ingin menggunakan ijazah dari Indonesia di UAE untuk bekerja, kuliah, mengurus visa kerja, atau registrasi profesi (seperti tenaga kesehatan, guru, atau insinyur), maka kamu wajib melakukan proses legalisasi atau atestasi ijazah terlebih dahulu. Ijazah dari Indonesia tidak otomatis diakui di luar negeri, termasuk di UAE, karena: UAE butuh jaminan keaslian dokumen, Pemerintah UAE hanya menerima dokumen yang sudah disahkan oleh pemerintah negara asal, Tanpa legalisasi, dokumen kamu dianggap tidak sah dan tidak berlaku.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Dubai/ UAE

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai asli
  2. Copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir kampus minimal 2 rangkap
  3. Softfile PDPT Dikti (jika lulusan tahun 2003 keatas)
  4. Softfile keterangan lulus dari kampus atau kopertis (jika lulusan tahun 2003 kebawah)
  5. Softfile KTP dan Paspor
  6. Softfile job offer atau kontrak kerja

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)