Kalau kamu ingin membawa ijazah dari Indonesia ke Uni Emirat Arab (UAE) untuk keperluan seperti kerja, kuliah, atau mengurus visa, kamu wajib melakukan proses legalisasi atau atestasi terlebih dahulu. Tanpa proses ini, ijazah kamu tidak akan diakui secara resmi oleh pemerintah UAE.


Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Dubai/ UAE
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli
- Copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir kampus minimal 2 rangkap
- Softfile PDPT Dikti (jika lulusan tahun 2003 keatas)
- Softfile keterangan lulus dari kampus atau kopertis (jika lulusan tahun 2003 kebawah)
- Softfile KTP dan Paspor
- Softfile job offer atau kontrak kerja
Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.
Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com
Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :