Sebelum dokumen digunakan di luar negeri, Anda perlu melegalisasi akta kelahiran di lembaga-lembaga terkait di Indonesia. Legalisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kota/kabupaten tempat akta diterbitkan. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) verifikasi bahwa tanda tangan pejabat yang melegalisasi sah. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) untuk menegaskan bahwa dokumen resmi Indonesia. Legalisasi di Kedutaan Besar UEA di Jakarta

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan UAE Jakarta

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua
  3. Softfile paspor pemilik dokumen
  4. Softfile job offer atau kontrak kerja orang tua

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)