Buku nikah kamu akan diakui secara sah oleh pemerintah Qatar setelah melalui proses legalisasi resmi dari instansi terkait di Indonesia dan Kedutaan Besar Qatar. Buku nikah kamu dapat digunakan secara legal di Qatar setelah dilegalisasi sesuai prosedur. Qatar mengakui keabsahan buku nikah kamu jika sudah melalui legalisasi dari Kemenag, Kemenkumham, Kemlu, dan Kedutaan Qatar. Buku nikah kamu menjadi dokumen yang sah dan diakui secara hukum di Qatar setelah proses legalisasi selesai.

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Qatar

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor
  4. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)