Proses legalisasi meliputi beberapa tahapan berikut: Legalisasi oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) tempat akta diterbitkan. Legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Atestasi di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta untuk pengesahan akhir dokumen agar berlaku di Qatar.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Qatar

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua
  3. Softfile paspor anak

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)