Jika kamu ingin menggunakan akta kelahiran Indonesia di Qatar, misalnya untuk urusan pengajuan visa anak, pendaftaran sekolah, pengurusan izin tinggal, atau keperluan administratif lainnya, kamu harus memastikan dokumen tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah Qatar. Namun, dokumen resmi yang diterbitkan di Indonesia seperti akta kelahiran tidak otomatis berlaku di negara lain, termasuk Qatar. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses legalisasi dan terjemahan agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah di Qatar.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Qatar

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua
  3. Softfile paspor anak

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)