Bagi anda yang ingin melakukan legalisir buku nikah di Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu. Anda harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Penting bagi anda untuk memahami prosedur apostile dokumen untuk menghindari kesalahan proses dan akan menghabiskan banyak waktu anda. Jika anda tidak ingin menghabiskan banyak waktu dan uang, proses apostile bisa diwakilkan kepada kami. sehingga rencana anda tidak terganggu dikarenakan pengurusan apostile yang belum anda pahami. Kami akan memproses dokumen anda sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan dokumen anda bisa digunakan.

Syarat legalisir buku nikah di Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Copy ktp dan paspor
  4. Copy akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Copy surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Copy surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi spesifik tentang apostile buku nikah atau topik lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)