Jika akta kelahiran diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di Belgia, maka legalisasi dengan Apostille adalah langkah wajib agar dokumen tersebut diakui secara hukum di Belgia. Hal ini karena: Indonesia dan Belgia sama-sama merupakan anggota Konvensi Apostille 1961. Apostille menggantikan proses legalisasi berlapis (Kemenlu, Kedubes, dll) dengan satu stempel atau sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Belgia hanya akan mengakui dokumen publik dari Indonesia (termasuk akta kelahiran) jika sudah mendapatkan Apostille.

Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Belgia

  1. Akta kelahiran asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua

Catatan : Sejak diberlakukan peraturan baru, semua dokumen terbitan Indonesia yang mau digunakan di Belgia hanya diperlukan apostile oleh Kementerian Hukum dan Ham saja, tidak perlu lagi legalisir Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia Jakarta

Untuk mempermudah anda persyaratan tersebut bisa dikirimkan melalui layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau layanan ekspedisi favorit Anda. Dan anda juga bisa datang langsung ke alamat kantor kami. Setelah dokumen diterima kami segera proses dengan cepat dan tepat. Dan dalam hitungan beberapa hari dokumen anda selesai dan siap untuk digunakan.

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami dan klik map untuk melihat terstimoni customer kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)