Bagi anda yang ingin melegalisir dokumen di Kedutaan Notaris untuk keperluan bekerja, pengurusan visa, izin tinggal dan lain-lain dan tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusan tersebut kami akan membantu anda. Document Service Agency (DSA) adalah profesional jasa terjemah, legalisir, atestasi, apostile dokumen dan pengurusan visa terpercaya dan berpengalaman. Dengan layanan “Pembayaran Setelah Dokumen Selesai dan Tanpa DP” membuat anda nyaman dan aman menggunakan jasa kami.

Syarat legalisir dokumen di Kedutaan Notaris

  1. Dokumen asli
  2. Softfile KTP dan Paspor

Jika anda memerlukan bantuan atau informasi lainnya silakan hubungi kami :

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)