Legalisasi buku nikah sangat diperlukan untuk tujuan pengurusan visa, mendaftakan pernikahan dan perpanjangan izin tinggal di Belanda. Proses legalisasi buku nikah harus sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku jika tidak sesuai persyaratan dan prosedur maka legalisasi buku nikah anda ditolak oleh instansi terkait sehingga anda akan kehilangan banyak waktu dan biaya. Document Service Agency (DSA) adalah profesional jasa legalisasi dokumen yang berpengalaman dan terpercaya.

Syarat legalisasi buku nikah

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Copy ktp dan paspor
  4. Copy akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Copy surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Copy surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi tentang legalisasi buku nikah dan informasi lainnya silakan hubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)