Legalisasi dokumen adalah proses yang dilakukan untuk memberikan kekuatan hukum atau keabsahan secara resmi pada sebuah dokumen di negara tertentu. Legalisasi diperlukan ketika dokumen tersebut berasal dari negara lain dan akan digunakan untuk keperluan resmi di negara tujuan.

Penting untuk diingat bahwa proses legalisasi ini bisa memakan waktu dan biaya tertentu. Oleh karena itu, anda harus memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di negara yang bersangkutan sebelum memulai proses legalisasi dokumen. Tapi tidak perlu khawatir karena proses legalisasi bisa diwakilkan ke kami sehingga tidak menghambat rencana perjalanan anda dan menghemat waktu dan uang anda

Syarat legalisir buku nikah di Kedutaan Malaysia Jakarta

  1. Buku nikah asli suami dan istri
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir KUA minimal 2 rangkap
  3. Softfile ktp dan paspor
  4. Softfile akte cerai jika menikah dengan duda/janda
  5. Softfile surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  6. Softfile surat izin menikah/cni jika menikah dengan warga negara asing

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau bantuan yang Anda butuhkan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)