Legalisir dokumen merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa dokumen Anda diakui dan sah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kami siap membantu Anda dalam proses legalisir dokumen ini dengan penuh kehati-hatian dan akurasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan biarkan proses ini menghambat rencana Anda.

Dengan mempercayakan proses legalisasi dokumen kepada kami, Anda dapat menghemat waktu dan biaya yang berharga. Kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku. Sehingga, kami dapat mengurus semua langkah-langkah yang diperlukan dengan efisien dan tepat waktu.

Syarat legalisir ijazah di Kedutaan Abu Dhabi/ UAE

  1. Ijazah dan Transkrip Nilai asli
  2. Copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir kampus minimal 2 rangkap
  3. Softfile PDPT Dikti (jika lulusan tahun 2003 keatas)
  4. Softfile keterangan lulus dari kampus atau kopertis (jika lulusan tahun 2003 kebawah)
  5. Softfile KTP dan Paspor
  6. Softfile job offer atau kontrak kerja

Anda dapat mengirimkan persyaratan di atas melalui berbagai layanan pengiriman, seperti pos, TIKI, JNE, atau ekspedisi lain yang Anda pilih. Setelah kami menerima dokumen dari Anda, kami akan segera memprosesnya. Dalam beberapa hari, dokumen Anda akan diselesaikan dan siap untuk digunakan. Kami akan memberitahu Anda ketika prosesnya telah selesai, dan Anda dapat mengambilnya atau kami akan mengirimkannya kembali kepada Anda menggunakan layanan yang sama.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau bantuan yang Anda butuhkan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Telp/ Whatsapp : 021 48671259/ +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)