Bagi anda yang ingin legalisir akte lahir di Kedutaan UAE/ Uni Arab Emirates Jakarta untuk keperluan resident visa dan tidak mau direpotkan dengan pengurusan yang lama dan biaya yang mahal, tidak perlu khawatir karna legalisir akte lahir bisa diwakilkan ke kami. DSA (Document Service Agency) adalah spesialis jasa legalisir dokumen untuk keperluan di luar negeri berpengalaman dan terpercaya.

Syarat legalisir akte lahir di Kedutaan UAE/ Uni Arab Emirates Jakarta

  1. Akta lahir asli
  2. Softfile ktp dan paspor orang tua
  3. Softfile paspor pemilik dokumen
  4. Softfile resident visa atau kontrak kerja orang tua

DSA memiliki layanan “Pembayaran setelah dokumen selesai”, “Jaminan keaslian dokumen”, dan “Pengerjaan dan respon cepat”. Anda cukup mengirimkan dokumen persyaratan diatas melalui pos, tiki, jne, dan layanan ekspedisi kiriman lainnya kepada kami. Dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan terselesaikan dan siap untuk digunakan.

Untuk info lebih lanjut silakan menghubungi kami
Telp/ Whatsapp : +62 878 8763 1193 atau email : documentsserviceagency@gmail.com

Berikut alamat lengkap kantor kami :

Open chat
Anda terhubung dengan admin DSA (Document Service Agency)